Bantuan Untuk Tenaga Sukwan Dipertanyakan

EDUKASI19 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- PGRI Kabupaten Tasikmalaya, mempertanyakan keseriusan dari pemerintah daerah yang sebelumnya siap memberikan bantuan stimulan untuk para guru tenaga sukwan dan guru Honorer Kategori 2 di Kabupaten Tasikmalaya.

Hingga saat ini, apa yang dijanjikan oleh Bupati Tasikmalaya, H U Ruzhanul Ullum yang akan memberikan dana stimulan bagi semua guru sukwan sebesar Rp 200 ribu belum ada kejelasan. Padahal Bupati berjanji akan memberi bantuan tersebut pada tahun anggaran 2017.

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana mengaku kerap menerima pertanyaan dari para tenaga sukwan apakah bantuan stimulan yang dijanjikan Bupati Uu sudah bisa diterima sukwan atau belum. Kenapa para sukwan bertanya kepada PGRI, kata dia karena janji Bupati tersebut disampaikan pada saat ulang tahun PGRI 2016 lalu.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun mengenai bantuan stimulan yang dijanjikan oleh Bupati, lalu. Mereka sukwan terus menagih ke PGRI dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, masih menunggu keseriusan pemerintah daerah,” jelas Akhmad Juhana Ahad (19/3/2017).

Kata dia, mestinya bantuan stimulan tersebut sudah harus mulai dibahas di tingkat pemerintah daerah dengan PGRI. Karena sifatnya bantuan hibah, bisa saja lembaga yang digunakan untuk proses pencairan bantuan tersebut lewat lembaga PGRI. Namun hingga kini masih belum juga ada informasi apapun.

“Tetap kami berharap secepatnya bantuan itu bisa segera turun, sebagai wujud perhatian pemerintah daerah terhadap sukwan yang sudah membantu melayani kebutuhan pendidikan masyarakat,” jelasnya.

Jika tidak di awal tahun ini, atau dianggarkan di APBD murni tahun 2017 Akhmad mengharapkan diakhir tahu ini. Atau pada anggaran perubahan bantuan bisa diterima para sukwan. Tentunya dengan cara dirapel, karena tahunya para sukwan akan menerima sejak Januari 2017 lalu.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan informasi, pemerintah pusat juga menyiapkan dana bantuan stimulan untuk para tenaga sukwan sebesar Rp 200 ribu tiap bulan. Hanya saja yang menjadi persoalan bantuan tersebut tidak bisa diterima para sukwan yang mengajar di sekolah negeri, karena statusnya tidak jelas, atau tidak memiliki legalitas formal, karena terkendalam Permen 28.

Oleh karena itu, Ahmad mengharapkan agar pihak pemerintah daerah melakukan kajian yang jelas mengenai tenaga sukwan, sehingga mereka bisa memperoleh legalitas formal dan bisa menerima bantuan stimulan dari pusat.

“Nasib sukwan harus terus diperjuangkan, karena jasanya sangat besar dalam bidang pendidikan. Kalau tidak ada sukwan sudah jelas banyak sekolah yang hanya ada bangku dan siswanya saja,” terangnya lagi.

Untuk itu, kondisi sukwan saat ini harus menjadi perhatian serius pemerintan daerah dan pusat agar nasib mereka bisa benar-benar diperhatian dan pengabdianya selama ini bisa dihargai. (Abdul Latif)***