SUMEDANG, (KAPOL).- Menggeliatnya sektor pariwisata dipastikan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak melalui jasa restauran, hiburan dan hotel.
Berkaca dari itu, maka sektor pariwisata mesti digenjot yang juga ada langkah peningkatan basis-basis pajak.
Disampaikan, Kepala Bappenda Sumedang, H. Ramdan Ruhendi Dedy kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Rabu (27/12/2017).
“Saya sudah sering memberikan masukan ke teman teman di Pemkab Sumedang, agar basis-basis pajak ditingkatkan. Karena, yang paling memungkinkan bisa menyerap pendapatan pajak itu, hanya sektor pariwisata,” katanya.
Jika orang semakin banyak yang datang ke Sumedang dan menginap di hotel, makan di restauran, kata dia, maka selain akan ada pendapatan pajak, hal itu juga pasti memunculkan peluang bisnis dari sektor yang lain.
“Target pemdapatan pajak daerah pada 2017 sebesar Rp 143 Miliar dan sudah tercapai sekira 154 Miliar yang artinya sudah melebihi target sekira 107 persen,” ucapnya.
Belum lagi, kata dia, pendapatan pajak restauran yang memang belum besar.
Sementara itu, kata dia, untuk pajak hotel targetnya lebih dari 2 Miliar dan tampaknya telah bisa melebihi target tersebut.
“Kendati pencapaian pajak hotel bisa mencapai target, tapi tetap saja sektor pariwisata harus dikembangkan, karena potensinya cukup besar,” ujarnya.
Percuma banyak hotel dan restauran, kata dia, jika tak ada yang makan atau menginap?.
Sehingga, kata dia, semua pihak mesti ikut mendorong perkembangan sektor pariwisata. (Devi Supriyadi)***