KAWALU, (KAPOL).-
Dua penjambret IR (21) Warga Gang Araw, Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Dan IP (23) warga Kampung Babakan Domba Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmlaya dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Kawalu Polres Tasikmlaya Kota.
Kedua pelaku ditangkap polisi 20 menit setelah melakukan aksinya di kawasan Jalan Sengkol Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
“Dua jambret yang belakangan ini meresahkan warga Kota Tasikmlaya berhasil diamankan,” kata Kapolsek Kawalu Kompol Kuswanto, Jumat (6/5/2016).
Pada saat itu, kata Kuswanto, korban tengah melakukan perjalanan di kawasan Kamoung sengkol Kecamatan Kawalu. Kemudian dua pelaku mengejar korban dan memepetnya dengan motor yang ditungganginya Kawasaki Ninja Bernopol Z – 5294-LK. Kedua pelaku tersebut menjambret sebuah tas dan HP milik korban yang bernama, Sumarni, warga Kampung Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Kejadian penjambretan itu, kata Kuswanto, korban melapor ke Pos Polisi Cisumur. Dan selanjutnya anggota lalu-lintas dari pos cisumur itu melaporkan ke unit reserse kriminal, kemudian polisi melakukan pencarian dan pelaku berhasil di bekuk di kawasan Padayungan.
“Kedua pelaku sudah beraksi berulang kali. Dalam modusnya kedua pelaku ini menyasar pengemudi kendaraan roda dua sendirian. Mereka kami tangkap sekira dua puluh menit usai menjalankan aksinya di kawasan Jalan Padayungan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Erwin RW)