Bawa Obat Terlarang, Pengangguran Diamankan Polisi

HUKUM24 views

JATINANGOR, (KAPOL).-Memiliki obat psikotropika, seorang pengangguran yang diketahui KS (20), warga Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyimpan obat-obatan terlarang seperti Mersi Merlopam 6 butir, Riklona 10 butir, Zypraz 13 butir, Amitripilin 10 butir, Alkohol Swabs 2 butir dan suntikan ukuran 1ml 5 buah.

“Sebelumnya, petugas mencurigai gerak gerik tersangka yang pada saat itu ada di sebuah pertokoan di Desa Cibeusi,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (30/5/2017).

Ketika petugas menghampirinya, kata dia, pelaku tiba-tiba melarikan diri dan sempat dikejar hingga tertangkap.

“Setelah digeledah, tersangka menyimpang obat-obatan psikotropika tersebut di dalam kantong plastik,”ucapnya.

Kemudian, kata dia, tersangka yang juga barang buktinya diamankan ke Mapolsek Jatinangor. (Azis Abdullah)***