Bawaslu Panggil Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang

GARUT20 views

GARUT, (KAPOL).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut merencanakan Senin (22/4/2019) memanggil caleg yang diduga melakukan praktek politik uang.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengantongi barang bukti dalam kasus yang menyeret caleg DPRD kabupaten ini.

“Benar, kami berencana memanggil caleg yang diduga telah melakukan politik uang tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Garut, Iim Imron, Minggu (21/4/2019).

Iim menyebutkan, caleg yang diduga melakukan politik uang itu adalah caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Garut.

Ia diduga telah membagikan uang kepada masyarakat pada masa tenang sehingga dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Proses permintaan klarifikasi dari yang bersangkutan menurut Iim harus dilakukan sesegera mungkin.

Hal ini dikarenakan dalam persoalan Pemilu terdapat batasan waktu untuk melakukan penyelidikan.

Iim menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memiliki barang bukti dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg DPRD kabupaten tersebut.

Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan politik uang itu merupakan temuan Bawaslu Garut dan terjadi di masa tenang. Namun saat ini kami belum bisa menjelaskan secara detail barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan,” katanya.

Menurut Iim, untuk dapat memastikan apakah kasus ini termasuk dalam politik uang atu tidak, hal itu baru bisa diketahui nanti apabila sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi dari sejumlah pihak.

Selain caleg bersangkutan, Bawaslu juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

“Selain barang bukti, kami juga akan memanggil saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana Pemilu,” ucap Iim.

Terkait mekanisme yang berlaku apabila caleg bersangkutan nantinya terpilih menjadi anggota DPRD, Iim menjelaskan jika memang terbukti bersalah maka keanggotaan dewan yang bersangkutan bisa dicoret. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih jauh Iim menyampaikan, kasus dugaan politik uang ini juga tengah ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

Diakuinya, hingga saat ini politik uang masih sering terjadi akibat perilaku calon dan masyarakat yang masih sulit untuk diubah.

Padahal di sisi lain, aturan terkait larangan politik uang itu sendiri sudah sangat jelas termasuk sanksinya. (Aep Hendy S)***