TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Pada perhelatan Pilkada serentak 2017 mendatang, tugas dan wewenang pengawas pemilu diperluas. Pengawas pemilu diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti melakulan praktek money politik.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan saat ini Undang-Undnang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tengah direvisi.
“Salah satu item yang direvisi itu Nomor 3 Pasal 22b tentang tugas dan wewenang Bawaslu,” kata Harminus, Selasa (14/6/2016) siang.
Dalam point tersebut, lanjut Harminus, Bawaslu diberikan wewenang untuk mencoret atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti bersalah melakukan praktek money politic.
Pengawas daerah, kata Harminus, melaporkan temuan praktek money politik ke Bawaslu Provinsi. Jika terbukti bersalah melakukan praktek money politik, maka Bawaslu berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi calon dari kepesertaan pemilu. Hanya saja sejauh ini, aturan secara teknis belum dibahas secara rinci.
“Secara teknisnya seperti apa ini masih belum bisa kita sampaikan. Nanti diatur lagi dalam peraturan teknis,” kata Harminus.
Saat ini, lanjut Harminus, draf revisi undang-undang tersebut masih menunggu tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Imam Mudofar)