Bawaslu, Sosialisasikan UU Pemilu di Sumedang

POLITIKA12 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, maka perlu dilakukan sosialisasi yang berkelanjutan terkait Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum (Pemilu).

Sosialisasi diterapkan bagi semua kalangan agar Pilkada nanti menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan amanah.

Disampaikan, Ketua Panwaslu Kab. Sumedang, Dadang Priatna pada acara sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu di Jatinangor, Rabu (27/12/2017).

“Pada sosialisais, kami undang
semua pemangku kepentingan dalam pemilu. Karena, pemilu merupakan hajat seluruh masyarakat atau bukan hanya hajat penyelenggaranya saja,” ucapnya.

Berkaca dari itu, kata Dadang, pemilu membutuhkan dukungan optimal dari semua pihak.

“Diharapkan, semua peserta yang hadir dalam sosialisasi, bisa menimba ilmu yang secara khusus terkait pengawasan pemilu,” ujarnya.

Diharapkan, kata dia, UU yang secara khsusus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pemilu termasuk diantaranya awak media itu, bisa memasyarakat dan dipahami warga Sumedang.

Pantauan KAPOL (Grup Pikiran Rakyat), sosialisasi dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Sumedang, Ormas/OKP, perwakilan parpol dan para pemangku kepentingan pada Pemilu 2018. (Azis Abdullah)***