Bawaslu, Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

GARUT6 views

GARUT, (KAPOL).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Senin (22/4/2019) memanggil salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Garut menyusul adanya kasus dugaan politik uang yang dilakukannya di masa tenang.

Selain caleg tersebut, Bawaslu juga memanggil seorang saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid membenarkan pihaknya telah memanggil salah satu caleg DPRD Kabupaten Garut yang diduga melakukan politik uang di masa tenang. Caleg tersebut yakni Nadiman dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Garut.

“Pemanggilan dimaksudkan untuk memintai keterangan dari yang bersangkutan terkait dugaan politik uang yang dilakukannya. Baru saja pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari yang bersangkutan selesai dilaksanakan,” ujar Ahmad di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Senin (22/4/2019).

Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukannya, Bawaslu memberikan sedikitnya sebelas pertanyaan kepada Nadiman. Pertanyaannya seputra dugaan kasus politik uang yang dilakukannya pada saat masa tenang menjelang pencoblosan Pemilu 2019.

Ahmad menjelaskan, selain Nadiman, pihaknya juga telah memanggil dan memintai keterangan dari salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Kedepannya, tak menutup kemungkinan Bawaslu akan memanggil saksi lainnya dalam kasus temuan Bawaslu ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lainnya yang kita panggil guna dimintai keterangannya. Sampai saat ini kami baru memanggil dan memintai keterangan dari satu orang saksi saja,” katanya.

Baik keterangan terlapor (Nadiman) maupun saksi ini tutur Ahmad, nantinya akan dijadikan bahan kajian pada pembahasan Gakkumdu.

Disisi lain diakui SAhmad, pihaknya belum bisa memberikan keterangan sceara rinci terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap terlapor dan juga saksi.

Terungkapnaya kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan caleg DPRD Kabupaten Garut dari Dapil 1 ini menurut Ahmad bermula dari adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran di antaranya dengan mendatangi lokasi.

Disampaikannya, dari hasil penelusuran yang dilakukan, Bawaslu berhasil menyita barang bukti berupa uang serta empat buah amplop yang sudah ditempeli stiker.

Selain itu ada juga kartu nama atas nama caleg Partai Golkar yang juga turut disita.

“Pemeriksaan terhadap Nadiman berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan jumlah pertanyaan yang kami berikan ada sebelas. Kami sangat mengapresiasi tindakan kooperatif Nadiman yang telah datang untuk memenuhi panggilan dari kami,” ucap Ahmad.

Ketika ditanyai sejumlah awak media terkait kasus dugaan politik uang yang telah dilakukannya, Nadiman sendiri tak begitu banyak berkomentar.

Namun dengan tegas ia membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan praktek politik uang sebagaimana dituduhkan Bawaslu.

“Tak benar itu (tuduhan politik uang) Saya datang ke sini sekedar untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu,” ujar Nadiman singkat sambil terus berlalu meninggalkan sekretariat Bawaslu. (Aep Hendy S)***