TASIKMALAYA, (KAPOL).- Bayi mungil yang mendapat tindakan penganiayaan akhirnya meninggal dunia saat sedang dirawat di RSHS Bandung.
Aparat Polresta Tasikmalaya sudah menahan perempuan berinsial D (21 tahun) karena menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan bayi hingga tewas berinisial F (2). Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pemeriksaan sudah semua sama saksi, lengkap tinggal tunggu ibu korban. Status anaknya yang meninggal itu anak dari kakak suaminya, tersangka hanya satu,” kata Kasat Reskim Polres Tasik, AKP Bimo Moernanda pada wartawan, Minggu (14/1/2018).
Ia menduga tindakan kekerasan di bagian kepala menyebabkan nyawa F tak lagi tertolong meski sudah mendapat perawatan medis. Namun untuk lebih pastinya, pihak kepolisian menunggu hasil otopsi.
“Hasil otopsi untuk resminya seminggu lagi dari RS. Dugaan sementara ada pendarahan di kepala, ada kekerasan di sana. Pengakuan tersangkanya masih didalami sejak kapannya ada kekerasan,” ujarnya.
Tersangka, lanjutnya, kini ditahan di Polresta Tasik guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang mengenai perlindungan anak.
“Pasal dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun karena korban sudah meninggal,” ucapnya. (Imam Mudofar)***