TAWANG, (KAPOL).- Para pemilik rumah kos dan kontrakan semestinya lebih selektif dan mengawasi para penghuninya, jangan sampai hanya menghitung dari segi ekonomis saja.
Begitu penghuni memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa/kontrakan maka selesai sudah. Jangan sampai terjadi fenomena pergaulan bebas di mana penghuni kost/rumah kontrakan bebas keluar-masuk membawa teman-temannya tanpa tujuan yang jelas, demikian dikatakan Polsek Tawang Iptu Engkos Kosasih, Minggu (7/1/2018).
Berawal dari keresahan warga Kampung Gunung Roay RT 06 RW 14, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, merasa resah dengan keberadaan salah satu penghuni rumah kos dikawasan tersebut.
Warga merasa resah dan tidak nyaman dengan keberadaan remaja putra-putri pada beberapa kamar kos, pada Minggu (7/1/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 wib.
Sehingga warga segera menghubungi petugas Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penertiban atas kondisi tersebut.
Petugas Polsek Tawang begitu mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi. Dengan didampingi oleh ketua RT 06 Yana dan ketua RW 14 Cucu.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesetiap kamar kos tersebut, ternyata petugas dan perwakilan warga menemukan 11 orang yang terdiri dari 6 orang perempuan dan 5 orang laki-laki berada dalam 1 kamar kos.
Kesebelas muda-mudi tersebut, ada dari Kabupaten Garut, Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya yakni asal Singaparna, Cineam, Puspahiang, Salawu Jamanis dan Cisayong.
“Setelah dilakukan pengecekan terdapat pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Setelah melakukan pendataan terhadap sebelas mahasiswa ini, kemudian petugas Polsek Tawang didampingi aparat RT/RW memberikan arahan dan nasehat terkait tata krama dan sopan santun serta aturan yang harus dijaga dan dilaksanakan oleh setiap warga khususnya penghuni rumah kos,” katanya. (Erwin RW)***