TANJUNGSARI, (KAPOL).-
Polsek Tanjungsari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau menyimpan dan atau mengedarkan uang kertas rupiah palsu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelakunya tiga orang diantaranya PWS (43) warga Kota Bandung, YI (38) warga Garut dan RP (32) warga Jatinangor.
“Tempat kejadia perkara, di Dusun Sindanglaya RT 04, RW 06 Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (31/1/2017).
Korbannya, ujar dia menambahkan, yakni AS (35) warga Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
Kronologisnya, kata dia, pada Selasa (24/1/2017) pukul 17.00 Wib, pelaku datang ke kandang milik pelapor dan membeli dua ekor domba jantan dengan harga Rp 5,5 Juta.
“Pada Rabu (25/1/2017) pukul 05.00 Wib, pelaku kembali datang ke kandang milik pelapor yang juga kembali membeli lagi seekor sapi jawa warna putih dengan seharga Rp 12.900.000,” tuturnya.
Bahkan, ujar dia, pada saat itu pun pelaku membeli seekor anjing jenis pitbull Rp 1.400.000.
“Pada pukul 14.00 Wib siang itu, pelapor pergi ke SPBU membeli premium. Kemudian, uang pembelian premium ditolak petugas SPBU dengan alasan diduga uang palsu,” tuturnya.
Setelah itu, kata dia, pelapor pergi ke Bank mengecek uang keseluruhan yang diberikan oleh pelaku.
“Ternyata, semua uang yang diberikan pelaku tampaknya palsu,” kata Yusri.
Akibat perkara itu, ujar dia, pelapor mengalami kerugian sekira Rp 19.800.000.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan. Barang bukti diantaranya, uang palsu Rp19.500.000, 1 buah laptop. 2 ekor kambing, 1 buah printer dan tintanya, 1 buah layar LCD dan 1 buah alat laminating,” tuturnya.
Perkara tersebut, kata dia, masih dalam pendalaman Polsek Tanjungsari dan Polres Sumedang. (Azis Abdullah)***