TAWANG, (KAPOL).- Belum sempat menikmati hasil curiannya, tiga pelajar dibekuk Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiganya terlibat pencurian sepeda motor milik salah seorang pengusaha warnet Sandi Aries Sutanto (25) warga Perum Bumi Asri No A-7, Jalan Bojong Limus, RT 01 RW 06 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Selain mengamankan para pelaku yang dua diantaranya masih di bawah umur, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian.
Ketiga pelaku tersebut diantaranya, berinisial FMD (19) alias Acil pelajar SMK MJPS Kelas III, RAP (16), pelajar SMK Muhammadiyah Kelas II dan MAS (14) pelajar SMPN 9 Kelas III. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Menurut Kapolsek Tawang, IPTU Engkos Kosasih, berawal saat itu korban hendak pulang, namun sepeda motor korban tidak ada di lokasi yang biasa ia simpan. Diduga hilang di parkiran warung internet (Warnet) Delta di Gang Cintarasa, RT 03 RW 09 Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
“Ketika hendak pulang melihat sepeda motor yang disimpan korban di parkiran warnet sudah tidak ada. Beruntung Warnet tersebut dilengkapi CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat tiga pemuda tanggung membawa motor korban,” kata Engkos saat ditemui di Mako Polsek Tawang, Rabu (29/11/2017).
Guna mengungkap pelakunya, lanjut Engkos, pihaknya menyelidiki rekaman CCTV tersebut. Hasil penyelidikan polisi terungkap FMD otak pelakunya. Malah sebelumnya, kata Engkos, FMD sempat meminta seorang pelajar untuk membawa motor korban. Karena mengetahui motor tersebut milik orang lain, pelajar tersebut menolaknya.
Polisi sempat kesulitan membekuk para pelaku. Pasalnya mereka tidak masuk sekolah paska pencurian tersebut. pelaku diamankan di Jalan Lingkar Dadaha (Pondok Lamandaw) RT 02 RW 01 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
“Akhirnya kita mendatangi rumah pelaku dan satu persatu tampa perlawanan ketiganya dibekuk,” katanya.
Dari tiga pelaku karena dua pelajar diantaranya masih di bawah umur. Maka dua pelaku diberikan tahanan luar dan dijemput oleh orang tua masing-masing. sedangkan FMD harus mendekam di sel tahanan.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda bebek warna hitam Nopol Z 5482 LG, 1 buah kunci kontak asli dan 1 buah jaket.
Dihadapan petugas FMD mengaku diajak oleh dua temannya yang masih di bawah umur itu saat menjalankan aksinya. Dia mengaku saat itu dirinya tenga main game di warnet Delta tersebut.
Dirinya menemukan kunci motor dimeja sampingnya. Kemudian dia membawanya dan menanyakan kepada teman-taman diseputaran lokasi warnet. Diketahui bahwa kunci itu kunci motor honda dan dicobanya.
Ternyata motor pemilik warnet itu bisa menyala dan dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Motor hasil curiannya sendiri diakui FMD disimpan di temannya di kawasan Kawalu.
Namun belum sempat dijual ketiganya ditangkap petugas. Diakui FMD harga motor hasil curiannya itu bisa dijual dengan harga sekitar 1 sampai 2 juta rupiah. (Erwin RW)***