MANGUNREJA, (KAPOL).-
Polres Kabupaten Tasikmalaya menyita 1 juta lebih petasan berbagai jenis. Mulai petasan kecil sampai yang berdaya ledak tinggi. Jutaan petasan siap jual oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya dari salah satu di kawasan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto mengatakan jika terlambat sedikit saja petasan itu sudah beredar. Pasalnya pemilik distributor itu sudah memaketkan petasan tersebut sesuai orderan atau pemesan.
“Selain menyalahi aturan tentang penjualan kembang api, distributor atau bandar petasan ini juga tidak mengantongi ijin alias,” kata Nugroho, Selasa (14/6/2016) siang
Nugroho memambahkan selain menyita jutaan petasan, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HD (27) warga Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari keterangan yang bersangkutan petasan ini dari Purwokerto dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Hanya saja, kata Nugroho, tidak dilakukan penahanan terhadap HD. HD masih menjalani proses penyidikan.
“Tidak kami tahan. Hanya kami kenakan wajib lapor,” kata Nugroho.
Tersangka saat ini dijerat pasal 30 jo pasal 13 ayat 1 tentang larangan jual belikan kembang api tanpa ijin dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. (Imam Mudofar)