Sejumlah rumah yang berdiri di atas tanah miliki negara di dusun Margalaksana, Desa Hegarmanah siap dibongkar***
JATINANGOR, (KAPOL).- Sejumlah bangunan rumah milik 7 kepala keluarga (KK) di Blok Cikuda, Dusun Margalaksana, Desa Hegarmanah, Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, akhirnya sepakat dibongkar.
Proses pembongkaran bangunan itu, akan dilakukan oleh masing-masing penghuni yang juga sesuai dengan hasil musyawarah antara
Muspika Jatinangor, para penghuni dan Satpol PP Kab. Sumedang.
“Alasan harus ada pembongkaran, karena keberadaan bangunan tersebut ditenggarai tak memiliki ijin serta berdiri di atas lahan milik negara,” kata Kasatpol PP Kab. Sumedang, H. Asep Sudrajat kepada KAPOL, Jumat (26/5/2017) di Sumedang.
Sebelum ada kesepakatan, kata dia, terlebih dahulu melalui proses yang panjang.
Namun, ujar dia menambahkan, akhirnya bangunan di sana sepakat untuk dibongkar.
“Para penghuni di sana, sudah siap melakukan pembongkaran pun oleh sendiri-sendiri,” ujarnya.
“Sebelumnya, kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali dan akhirnya sepakat bahwa batas akhir pembongkaran pun pada Rabu (5/6/2017) mendatang,” ucap Asep.
Ia mengatakan, mereka dipastikan akan menerima uang “kadeudeuh” yang mungkin cukup untuk biaya pembongkaran dan pengangkutan material bangunan saja.
“Alhamdulillah, setelah melewati beberapa kali musyawarah, bangunan di sana disepakati untuk segera dibongkar,” tuturnya.
Sementara, Kades Hegarmanah Dede Sumitra. Melalui Kepala Urusan Perencanaan, Iwan Firmansyah membenarkan jika bangunan di sana akan segera dibongkar.
Proses mencapai sepakat, kata dia, cukup alot yang juga memakan waktu lama melalui musyawarah.
“Sebelumnya, warga di sana menolak jika bangunan tersebut dibongkar. Alasannya, mereka sudah memiliki ijin untuk menempati lahan tersebut, dari PU Pemprov Jabar,” ucap Iwan. (Azis Abdullah)***