SINGAPARNA, (KAPOL).-
Sidang gugatan pilkada calon tunggal Kab. Tasikmalaya oleh salah satu LSM digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1/2016) sore tadi. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas permohonan oleh Hakim MK.
Anggota Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya Bidang Hukum, Zamzam Zamaludin mengatakan semua berkas sudah diperiksa MK. Mulai dari identitas semua pihak baik pemohon, terkait dan termohon, pemeriksaan penyampaian pokok permohonan sampai pemeriksaan daftar alat bukti.
“Pemeriksaannya sudah selesai tadi jam 17.05 sore,” ujar Zamzam melalui pesan blackberry mesengger, Kamis (7/1/2016) sore.
Selanjutnya, kata Zamzam, sidang ditutup dengan pemberitahuan jadwal sidang selanjutnya. Sidang gugatan pilkada calon tunggal Kab. Tasikmalaya sendiri akan kembali dilanjutkan Selasa (12/1/2016) mendatang.
“Agendanya penyampaian jawaban dari pihak termohon dan terkait,” ujar Zamzam.
Sidang pemeriksaan berkas ini, kata Zamzam, berlangsung lancar. Hanya saja banyak pertanyaan dan konfirmasi dari majlis hakim terkait legal standing dan status pemantau dan mahasiswa. (Imam Mudofar)
Komentar