JATINANGOR, (KAPOL).-Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) cukup serius dalam menegakkan aturan terhadap para praja di kampus.
Bahkan, Gubernur IPDN, Ermaya Suradinata, acap kali menginstruksikan agar menindak dan tidak tebang pilih kepada siapa pun praja IPDN yang melanggar aturan.
“Pak Gubernur IPDN selalu berkomentar agar selalu terbuka, jika benar ada praja yang melanggar peraturan,” kata Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN, Arief M Edie kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL), Kamis (30/3/2017).
Bahkan, kata dia, sanksinya yang melanggar bisa diberhentikan atau turun tingkatan. Bahkan komitmen Pak Gubernur agar tidak tebang pilih terkait status praja tersebut, mau anak siapa dan latar beakangnya apa?.
“Pada 2017 saja, sedikitnya sudah ada enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terpaksa diberhentikan. Ya itu tadi, karena tersandung beberapa masalah,” katanya.
Keenam praja tersebut, kata dia, terdiri dari perempuan dan laki-laki serta dari beberapa tingkatan.
“Tingkatan muda empat orang dan tingkatan madya satu orang dan wasana satu orang,” tuturnya.
Keenam praja yang telah diberhentikan itu, kata dia, asal pendafttan dari Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau dan Aceh.
Dikatakan, mereka diberhentikan dengan alasan tidak patuh peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN. Peraturan disiplin yang dilanggar merupakan pasal 22.
Bahkan, kata dia, ada yang tidak masuk selama tiga bulan, ada yang setelah cuti tidak mau kembali lagi, juga ada yang merasa sok jagoan dan tidak bisa mengikuti peraturan akhirnya mengundurkan diri.
“Mereka yang diberhentikan, sebelumnya mengajukan untuk mengundurkan diri dan sudah beberapa kali tegur,” ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian praja tersebut memang sudah sesuai dengan prosedur. (Azis Abdullah)***