MANGUNREJA, (KAPOL).- Teka-teki pembuhunan yang terjadi di Desa Deudeul Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu akhirnya terkuat.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan korban Geni, warga Cibarengkok Cibinong, Kabupaten Cianjur yang ditemukan tewas bersimbah darah di jurang samping Jalan Raya Taraju-Bojonggambir tersebut.
Tersangka berinisial DD (32), warga Kampung Awi Larangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya saat melarikan diri ke wilayah Kota Depok.
“Pelaku dan korban ini saling mengenal. Ke duanya merupakan rekan kerja,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo saat menggelar ekspose di kantornya, Rabu (24/1/2018).
Polisi berhasil mengungkap motif pembuhan sadis tersebut. Hasil keterangan dari tersangka, kata Anton, dia tega membunuh korban lantaran cemburu korban selingkuh dengan istri pelaku. Pelaku mengetahui jalinan asmara istrinya dan korban saat memeriksa hape milik istrinya.
“Ada SMS antara korban dan istri pelaku. Pelaku tidak terima korban menjalin hubungan dengan istrinya,” kata Anton
Karena korban dan pelaku sudah saling mengenal dan teman sepekerjaan, kata Anton, pelaku kemudian mengajak korban ke wilayah Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuannya untuk menemui orang pintar agar usaha yang sedang digeluti ke duanya ini semakin lancar dan sukses.
“Korban kemudian setuju dan berangkatlah mereka ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sampai di Desa Deudeul pelaku kemudian membunuh korban dengan cara membacok korban dengan kampak yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya,” kata Anton.
Anton menambahkan saat menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian. Dia ditemani oleh keponakannya berinisial F alias M yang sampai hari ini masih buron.
DD sendiri mengaku tega membunuh korban lantaran korban bermain gila dengan istrinya. Dari SMS yang ia temukan dihape milik istrinya, kata DD, korban menyuruh istrinya untuk minta cerai dari DD dan menikah dengan korban.
“Pernah janjian juga di hotel dan istri saya mengaku kalau pernah berhubungan badan,” kata DD yang tampak sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
DD kini mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DD terancam Pasal 340 atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kita juga masih mendalami alat-alat bukti yang mengarah ke pembunuhan berencana,” kata Anton. (Imam Mudofar)***