Bermula Dari Facebook, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Dua Pemuda Putus Sekolah

PERISTIWA27 views
Ilustrasi

MAPOLRESTA, (KAPOL).-
Dua orang pemuda di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, K (18) dan HB (22) terpaksa harus meringkuk di Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya terancam dikurung belasan tahun lantaran perbuatannya. Mereka ditahan karena dilaporkan telah mencabuli dua orang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15) dan Kembang (15), warga Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. 

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Arianda menuturkan kedua tersangka dilaporkan oleh orang tua korban. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

“Kejadiannya Senin (18/1/2016) di rumah K di Kec. Mangkubumi. Pelaku sendiri kami amankan Selasa (19/1/2016) malam tak lama setelah menerima laporan dari orang tua korban,” kata Riki.

Berdasarkan keterangan pelaku, awal mula perkenalan pelaku dengan korban itu berawal dari jejaring sosial facebook. Pelaku komunikasi dengan korban secara intens. Sampai akhirnya Senin (18/1/2016) pagi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu dengan dalih korban akan diajak jalan-jalan. Tersangka menjemput korban di Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.

Ajakan jalan-jalan itu, kata Riki, ternyata hanya modus pelaku untuk mencabuli korban. Bunga dan Kembang tidak dibawa jalan-jalan. Melainkan dibawa ke rumah K di Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. 

“Kejadiannya siang hari dan keadaan di sekitar rumah pelaku memang sepi,” kata Riki.

Bahkan, kata Riki, saat kejadian, pelaku berinisial K itu sempat menyetubuhi Bunga. Sedangkan HB hanya ikut mencabuli korban dan belum sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Hingga akhirnya korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Kini kedua pelaku diamankan di Polres Tasikmalaya Kota guna menjalani pemeriksaan. Mereka terancam pasal 81 junto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Imam Mudofar)

Komentar