Besaran Hak Keuangan Anggota DPRD Tunggu Hasil Kajian


SINGAPARNA, (KAPOL).- Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah diparipurnakan. Ranperda itu sudah disepakati dan disetujui bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat dan Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum.
Ketua Pansus Ranperda, Asop Sopiudin menuturkan perda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017. Perda ini sendiri, kata Asop, sudah cukup lama. Hanya saja PP-nya baru keluar saat ini.

Isinya, kata Asop, meliputi banyak hal yang menyangkut hak administratif dan keuangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita memisahkan dari protokoler. Dulu keuangan dan protokoler ini jadi satu. Untuk sekarang karena PP-nya sudah ada jadi dipisah,” kata Asop.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 ini diatur dengan jelas. Salah satunya tentang hak keuangan. Salah satunya soal kendaraan dinas anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk hak pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk unsur pimpinan, kata Asop, hak rumah dinas dan kendaraannya dalam bentuk barang. Sedangkan untuk anggota DPRD diberikan pilihan.

“Ada dua pilihan. Pinjam pakai kendaraan atau menggantinya dengan uang transport. Kalau mengganti dengan uang transport berarti kendaraannya harus dikembalikan,” kata Asop.

Disinggung soal besaran nominal pengganti uang transport anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop memaparkan saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari perguruan tinggi.

“Belum ditentukan. Masih menunggu hasil kajian karena perdanya baru disetujui,” kata Asop. (Imam Mudofar)***