Bina Marga Segera Konsul Ke BBWS, BPPT Tunggu Rekomendasi Indag

HUKUM15 views

BUNGURSARI, (KAPOL).-
Menanggapi adanya aduan soal bangunan di sempadan sungai, Kasi Pemeliharan PSDA Dinas Binamarga, Yadi, akan konsultasi ke Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Jabar yang berlokasi di Kota Banjar. Ia juga memerlukan fatwa terkait sempadan sungai ini karena banyak kewenangan diluar Dinas Kota.

Begitupun menurut Kabid Jasa tertentu, Tateng melalui stafnya Ichsan, bahwa BPPT mengeluarkan izin mendirikan bangunan atas rekomendasi dari Dinas Binamarga.

Dan sungai itu, kata Ichsan, ada beberapa jenis sungai das (daerah aliran sungai) yang dikelola provinsi dan kota. Untuk kota yang skala kecil seperti selokan dan irigais yang dibuat pemkot.

“Memang harus ada jarak pendirian bangunan dari sempadan dengan klasifikasi beragam. Seperti untuk sungai besar, sungai kecil, atau situ/danau. Binamarga lebih tahu karena pengawasan ada disana,” ucapnya.

Mengenai Lotte Mart, Kabid Jasa Usaha, Agus Jamaludin melalui Staf Bagian Izin Gangguan BPPT, Priatna membenarkan izin yang dikeluarkan untuk Lotte Mart adalah perkulakan.

Artinya menjual secara grosiran tidak eceran. Adapun soal batas berapa batas penjualan, silakan tanya ke Indag.

Namun saat ditanya ke Kadis Indag, Tantan, melalui selulernya belum memberikan jawaban. “Yang jelas dasar hukumnya memang sudah diatur Perwalkot No 2 Tahun 2015 tentang Toko Modern. Sanksi izinya bisa dicabut dengan rekomendasi Indag,” kata Priatna. (Jani Noor)