INDIHIANG, (KAPOL).- Seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana penipuan diamankan Polsek Indihiang, Kamis (5/10/2017). Modus pelaku dalam menipu korbannya adalah menjanjikan keuntungan bisnis berlian. Bukan berlian yang di dapat malah korban mendapat kemenyan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Indihiang, Iptu Nandang R, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi nomor LP/B/243/X/2017/JBR/ Res Tsm Kota/Sektor Indihiang, tanggal 2 Oktober 2017.
Dari laporan tersebut diketahui peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 9 September 2016 sekitar pukul 15.00 wib di Perumahan Villa Bungursari, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Adapun korban bernama Daryana alias Yana bin Halimi, seorang wiraswastawan warga Kampung Babakan Cikiara, RT 01 RW 01 Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Saat itu, Korban menyerahkan uang yang totalnya Rp 20 juta untuk pembelian bisnis berlian. Uang diserahkan kepada pelaku.
Kepada petugas, kata Nandang, Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Indihiang berinisial TR alias Neng alias Devita (49) warga Jalan Tajur No.4, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya itu mengaku uang tersebut oleh pelaku tidak dibelikan berlian. Malahan uang sebesar Rp.20 juta itu digunakan untuk membeli sesajen sebagai syarat pesugihan ke Gunung Kawi di Jawa Tengah. Sesajen berupa kemenyan itu dibungkus 2 kain kecil warna Merah dan Kuning.
Saat korban menagih uang tersebut, lanjut Nandang, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang kepada korban dalam waktu 2 minggu. Namun sampai dengan korban membuat laporan tersebut korban belum menerima uangnya kembali dari pelaku.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dihadapinya. Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 2 lembar kwitansi, 2 bungkusan kecil dari kain warna merah dan kuning yang isinya kemenyan . Pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 dan atau 374 KUHPidana. (Erwin RW)***