JAKARTA, (KAPOL).- Ketua Umum BKPRMI Jabar, Yeyen Munawar berang karena gelontoran dana hibah APBD Pemerintah Kota Tasikmalaya 2016-2017 kepada Ormas dan Lembaga Islam seperti Pondok Pesantren, MUI, DMI, Guru Diniyah dan sebagainya dianggap “money politic” dalam gugatan Dede-Asep di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/3/2017).
Sehingga menyikapi tudingan yang tersurat dalam materi gugatan, Yeyen akan segera mengambil sikap dan berembug dengan sejumlah Pondok Pesantren serta Pimpinan Ormas Islam agar tudingan yang mengarah ke fitnah ini tidak mendiskreditkan Lembaga-lembaga keagamaan.
“Innalillahi setelah menyaksikan sidang tadi saya sangat tercengang. Hibah Pemkot Tasik ke Pondok Pesantren dan lembaga-lembaga Islam di Kota Tasik katanya bagian dari “money politic” inkumben. Ini fitnah jangan sampai mencoreng citra Kota Tasik,” kata Yeyen selepas menyaksikan sidang pertama sengketa Pilkada Kota Tasik di MK.
Dalam pembacaan gugatan pemohon yakni kuasa hukum Dede-Asep memang disebutkan salah satu pelanggaran Budi-Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 adalah pemberian dana hibah ke sejumlah organisasi dan pondok pesantren yang bertujuan sebagai Kampanye Budi-Yusuf.
Tim Kuasa Hukum mencontohkan bantuan ke Forum Pondok Pesantren yang di tahun 2016 mendapat Rp 1,86 Miliar meningkat menjadi Rp 2,2 Miliar di 2017. Peningkatan itu disinyalir untuk memuluskan Petahana Budi Budiman agar bisa menjadi Wali Kota kembali. (Jani Noor)***