GARUT, (KAPOL).- Satwa jenis owa jawa (Hylobates moloch) termasuk satwa langka yang dilindungi. Oleh karena itu populasi owa jawa harus dijaga agar tidak benar-benar punah.
Sebagai salah satu upaya menjaga populasi owa jawa yang sudah langka tersebut, belum lama ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut merehabilitasi satu ekor owa jawa.
Sebelumnya owa jawa tersebut dipelihara warga di kawasan Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet.
Kepala Seksi Wilayah V Garut BKSDA, Purwantono, mengatakan, owa jawa tersebut direhabilitasi di Yayasan Aspinal Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Hal ini dilakukan karena memang di Garut saat ini belum ada tempat rehabiltasi khusus untuk satwa jenis owa jawa.
“Owa jawa yang kita rehablitasi itu usinya satu tahun. Owa tersebut kita amankan dari salah seorang warga yang memeliharanya di kawasan Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet belum lama ini,” ujar Purwantono.
Berdasarkan pengakuan warga tersebut, tuturnya, owa jawa tersebut dipelihara karena warga merasa kasihan karena induknya mati akibat perburuan liar.
Dengan tujuan agar owa tersebut bisa tetap hidup, maka warga itupun memutuskan untuk memeliharanya.
Purwantono menjelaskan, owa jawa itu sendiri kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.
Rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan sifat alamnya agar owa tersebut bisa dikembalikan ke alam liar sesuai habitatnya.
“Proses rehabilitasinya bisa memerlukan waktu tahunan. hal ini dikarenkan owa jawa ini sifatnya terlalu jinak karena sehari-harinya memakan apa yang dimakan orang,” katanya.
Diungkapkan Purwantono, di wilayah Garut terdapat beberapa habitat owa jawa seperti di kawasan hutan Sancang, Kecamatan Cibalong dan hutan Gunung Papandayan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keberadaan owa jawa dengan tidak melakukan perburuan atau merusak habitat alamnya.
Selain itu, jika masih ada warga yang memelihara owa jawa, diharapkan dengan sukarela segera menyerahkannya ke BKSDA.
“Owa jawa ini kan masuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Sehingga jika ada warga yang melakukan perburuan atau memeliharanya, maka bisa dipenjara dan denda Rp 500 juta karena itu merupakan pelanggaran undang-undang,” ucap Purwantono.(Aep Hendy S)***