INDIHIANG, (KAPOL).-Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Mako Polres Tasikmalaya Kota. RZ (15) pemilik obat keras Eximer yang menyebabkan 12 anak di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya kejang-kejang dan berhalusinasi hingga harus dirawat di Rumah Sakit dan satu diantaranya kritis, akhirnya dipulangkan, Rabu (27/9/2017). Meski bebas dari tuntutan hukum, RZ harus menjalani pendidikan formal di Pondok pesantren dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya.
“RZ diwajibkan menjalani pembinaan Paket B serta menjalani pendidika di Ponpes di Pagerageung. Selain itu RZ juga akan menjalani pendampingan dari Fsikolog untuk memulihkan kejiwaannya,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, usai membawa pulang RZ di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Dikatakan Ato, Hal ini sesuai dengan kesepakatan 13 orang tua korban, tokoh masyarakat serta pemerintah daerah. RZ yang sudah putus sekolah harus menempuh pendidikan formal serta agama agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
“Hari ini seperti yang disepakati dengan keluarga dan masyarakat terlapor RZ akan dibawa ke Ponpes. Kita akan fasilitasi sekolah paket B. insya Allah gratis yang terpenting anaknya mau. RZ juga sebagai korban fsikologisnya terganggu kita akan hadirkan fsikolog untuk mendampingi,” katanya.
Sementara pihak kepolisian menyatakan RZ bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain pertimbangan masih anak usia sekolah atau anak di bawah umur. RZ tidak mengedarkan atau menjual obat keras Eximer.
“Kita sudah sampaikan bahwa dia (terlapor, red) tidak memenuhi unsur. Karena tidak ada niat edarkan. Tapi dia tidak bebas begitu saja, kita koordinasi dengan KPAI, terlapor dimasukan ke ponpes,” kata Kasat Narkoba AKP Hamzah Badaru.
Sedangkan ayah kandung RZ, Tatang Abdurahman, mengaku lega anaknya tidak ditahan kepolisian serta bisa disekolahkan secara gratis. Selama ini RZ putus sekolah dan memilih bekerja di toko kelontongan akibat keterbatasan ekonomi keluarga. Padahal, kata Tatang, anaknya saat mulai bekerja dua tahun lalu usianya baru menginjak 14 tahun.
“perasaan sangat lega, alhamdulillah sudah dibantu aparat. Padahal anak saya tidak pernah gaul yang aneh-aneh. Setiap harinya dia kerja dan baru nganggur dua bulan ini. Dia keluar kerja karena bosen hampir 24 jam waktunya untuk bekerja. Setahu saya, anak saya baik dan rajin salat,” katanya.
Sementara proses pemulangan RZ juga disaksikan Camat, Kapolsek serta Tokoh masyarakat Kecamatan Pagerageung . Seleuruh elemen yang hadir menandatangani kesepakatan pemulangan RZ. (Erwin RW)***