SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemerintah Desa Mangunreja yang diwakili Kepala Badan Pertimbangan Desa Mangunreja, Edi Rehaladi, membantah jika kios-kios yang ada di samping Mapolres Tasikmalaya itu adalah pasar tradisional sebagaimana yang disebutkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) saat audiensi di dengan Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya, Kamis (18/02/2016) siang.
Edi menjelaskan jika status tanah yang kini dipakai kios-kios tersebut masih merupakan tanah sengketa. Tanah tersebut milik pribadi dari beberapa orang. Walau telah ada belasan tahun, tetapi menurut Edi, kios tersebut tidak masuk dalam pasar tradisional.
“Awalnya hanya beberapa kios saja dan diperuntukan bagi warga mangunreja. Meski kini hampir 80 persen sudah berpindah tangan dipegang oleh warga luar desa mangunreja,” ujar Edi yang juga jadi peserta dalam agenda audiensi tersebut.
Oleh karena itu, kata Edi, ketika ada pengajuan berdirinya minimarket di Desa Mangunreja, pihak desa pun tidak memperselit ijin tersebut. Pasalnya, kata Edi, pertama kios-kios di mangunreja bukanlah dikategorikan pasar tradisional. Kedua, masyarakat di sana juga sudah mengijinkan berdirinya minimarket tersebut.
“Itu bukan pasar, tetapi hanya tanah lapang dan kios-kios saja,” jelas dia. (Imam Mudofar)
Komentar