BPJS Gandeng Jasa Raharja dan Kepolisian Dalam Progam Jaminan KLL dan Kecelakaan Kerja

SOSIAL24 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Banjar menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja dan Satuan Lalulintas di Pangandaran.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada Peserta JKN-KIS di wilayah banjar, Ciamis dan Pangandaran, terutama Pelayanan program jaminan kecelakaan lalu lintas (KLL) dan kecelakaan kerja.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Manajemen RS, Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik di wilayah Banjar, Ciamis dan Pangandaran.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Drs. Wawan Nawawi, MHP.,MM menjelaskan tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah, Meningkatkan sinergi kerjasama antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian dalam program Jaminan KLL dan Kecelakaan Kerja.

“Adanya kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan dokumen dari kepolisian sebagai penunjang persyaratan klaim sehingga peserta tidak khawatir lagi dengan biaya kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja,” katanya.

Juga jelasnya adanya kejelasan untuk Fasilitas kesehatan pihak manakah yang akan melakukan penjaminan pada kasus kecelakaan, baik yang lalu lintas atau pun yang kecelakaan kerja.

Kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja tersebut semakin memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk mendapatkan pelayanan asuransi kecelakaan.

Sebab, kini masyarakat tidak perlu lagi bingung ke mana mencari biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“Diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas segera memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Langkah berikutnya segera melapor ke kantor kepolisian terdekat kemudian ke PT Jasa Raharja dengan membawa Surat Keterangan Kecelakaan Lalu lintas. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan bahwa korban kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja,” jelasnya.

Korban kata dia tidak lagi khawatir menanggung biaya perawatan rumah sakit. Hanya, biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja ada batas maksimal untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, angkutan umum darat dan laut maksimal Rp 10 juta. Sedangkan biaya perawatan angkutan udara maksimal Rp 25 juta.

Apabila biaya perawatan melebihi batas maksimal, maka sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu bila pasien terdaftar sebagai pemegang kartu JKN- KIS.

Cara pengajuan klaim ke Jasa Raharja bisa peserta langsung datang ke PT. Jasaraharja atau pun pihak pemberi Pelayanan kesehatan.
Begitupun dengan Peserta yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kecelakaan tersebut baik sedang bekerja di lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerja serta perjalanan ke tempat kerja, dengan cara klaim oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Diadakannya pertemuan koordinasi manfaat dan pelayanan program jaminan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja dan Kepolisan, Dinas kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan merupakan bukti keseriusan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran.

Wawan berharap masyarakat segera mendaftarkan diri dan keluarganya untuk membuat kartu JKN-KIS, baik datang langsung ke kantor BPJS di tiap Kabupaten atau melalui petugas BPJS yang jemput bola ke kecamatan / tempat-tempat keramaian / pasar dan lain-lain, atau melalui Drop Box BPJS Kesehatan yang dititipkan di setiap kecamatan.(Rilis)***