BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Perisai Bagi BUMDes Kab. Tasik

EKBIS67 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan PERISAI Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro Tasikmalaya, Selasa (25/6/2019).

Dalam kesempatan itu turut disampaikan konsep Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua pekerja wajib mendapat jaminan sosial.

Tidak terkecuali mereka yang bekerja di perdesaan, termasuk para pengurus dan anggota BUMDes wajib mendapat perlindungan. Hal tersebut disampaikan kepada lebih kurang 185 perwakilan pengurus BUMDes se-Kabupaten Tasikmalaya, dari total lebih kurang 350 BUMDes yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Sosialisasi tersebut ditujukan untuk menjaring para peserta dari kalangan pengurus BUMDes serta masyarakat pada umumnya.

“Adanya sosialisasi ini ditujukan untuk percepatan akuisisi kepesertaan, untuk menyerap lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para pengurus BUMDes. Baik ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengurus dan anggota lainnya, itu merupakan potensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Afriadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya kepada “KP” usai kegiatan.

Di samping menjadi anggota, para pengurus BUMDes juga diajak untuk menjadi penggerak jaminan sosial nasional alias Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan Afriadi, Perisai tersebut merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk menjaring lebih banyak masyarakat guna bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti Perisai ini bisa mengajak tetangganya, keluarganya, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tukang ojek, petani, nelayan, olahragawan, atau siapapun yang bekerja, harus mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Perisai tersebut nantinya akan mendapat pelatihan dan manfaat lainnya. Adapun produk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terdiri 4 jenis, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Jika peserta merupakan pekerja di sebuah perusahaan atau disebut Penerima Upah (PU), maka ia wajib mengikuti 4 program jaminan. Iurannya disubidi oleh pemberi kerja atau perusahaan tersebut.

Sementara jika peserta merupakan pekerja swasta atau mandiri atau disebut Bukan Penerima Upah (BPU), maka ia tidak wajib mengikuti 4 program.

“Bisa tiga (program) atau minimal dua, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kalau tiga, itu ditambah dengan Jaminan Hari Tua,” katanya.

Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. EZ. Alfian, M.Pd., Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Rahayu Jamiat, M.Si., Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Erizal Feri, dan Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Kecil dan Mikro BPJS Ketenagakerjaan Teguh Wiyono. (Aji MF)***