BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Serahkan Jaminan Kematian Warga Pamulihan

SOSIAL60 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, menyerahkan jaminan kematian (JKM) kepada salah satu ahli waris peserta bukan penerima upah (BPU) yakni Ade Ratnasari warga Dusun Citali, RT.03/RW.01, Desa Citali Kecamatan Pamulihan.

Penyerahan klaim BPU tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagkerjaan Sumedang, Rizal Dariakusumah di kantornya, Kamis (2/11/2017).

“Kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan klaim BPU (bukan penerima upah) program jaminan kematian atas nama Dani Hardian (alm) melalui ahli warisnya Ade Ratnasari sebagai istri almarhum sebesar Rp.24.061.060,” ujar Rizal didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Een Kurniasih dan Kepala Bidang Pemasaran Heni Heryani.

Pada acara penyerahan klaim JKM itu, Rizal menuturkan, peserta atas nama Dani Hardian sebelumnya mendaftarkan diri menjadi peserta melalui program bukan penerima upah (BPU).

Namun setelah 5 hari mendaftar, Dani Hardian meninggal dunia akibat sakit.

Karena almarhum Dani terdaftar sebagai peserta, akhirnya BPJS Ketenagkerjaan pun langsung menyerahkan klaim secara cepat.

“Awalnya peserta atas nama Dani baru daftar sekitar 8 Agustus 2017. Dia daftar jadi peserta BPU karena meempunyai usaha menjahit. Dan pada tanggal 13 Agustus 2017 dia meninggal. Namun meski baru 5 hari kita tetap mencairkan klaim tersebut dengan jumlah yang lumayan besar,” tuturnya.

Dari pengalaman tersebut, Rizal menggambarkan, BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat merespon.

Ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mendaftar program ini.

“Dengan adanya penyerahan santunan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang dan semua orang yang bekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali baik itu pekerja di perusahaan maupun pekerja mandiri,” ujarnya.

Rizal menambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan sendirinya peserta akan terlindungi tiga progran, antara lain, jaminan kecelakaan kerja, kemudian jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

“Jadi segala sesuatu yang ada hubungan dengan dengan pekerjaan peserta kita akan tanggung tidak terbatas,” ucap Rizal.

Ia juga menambahkan, kini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi seperti gerakan sadar desa. Kemudian juga menargetkan semua masyarakat bisa menjadi sasaran target menjadi peserta BPJS.

“Langkah dan upaya terus kami lakukan sehingga masyarakat bisa paham dan mau menjadi peserta BPJS,” katanya.
(Nanang Sutisna)***