SINGAPARNA, (KAPOL).-
Keringanan pekerjaan untuk PNS selama bulan Ramadan diberikan oleh Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum. Jumlah jam kerja PNS selama bulan Ramadha dipangkas drastis.
Mereka masuk pada jam tujuh pagi dan diperbolehkan pulang pada jam dua belas siang. Hanya lima jam atau kurang dari setengah hari.
“Bagi masyarakat yang ada keperluan jangan sampai lewat jam dua belas. Harus di bawah jam dua belas,” kata Uu, Minggu (5/6/2016) via sambungan telpon.
Meski jam kerja sudah dipangkas, kata Uu, PNS tak boleh bermalas-malasan. Mereka harus datang tepat waktu dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” kata Uu.
Potongan jam kerja selama bulan Ramadan ini, lanjut Uu, sengaja diberikan. Tujuannya agar PNS bisa menggunakan waktu luang yang relatif banyak itu untuk melakukan ibadah mahdoh selama bulan suci Ramadan. (Imam Mudofar)