Bupati Belum Dapat Laporan SDN Kirisik Akan Disegel

EDUKASI13 views

JATINUNGGAL, (KAPOL).- Bupati Sumedang, Eka Setiawan mengaku belum mendapat laporan terkait adanya rencana penyegelan SDN Kirisik di Jatinunggal oleh ahli waris pemilik lahan.
Justru ia menyebutkan, baru tahu setelah dikasih tahu media. “Wah di mana ini ada penyegelan? Memang ada (penyegelan)?. Belum, kami belum mndapat laporan,” ujar Eka Setiawan saat dikonfirmasi “KAPOL” di Situraja, Selasa (4/4/2017).

Namun demikian, ia menyatakan, jika perihal tersebut benar. Seharusnya ada laporan dari Dinas Pendidikan.
Eka meminta persoalan seperti itu harus mendapat perhatian serius.

Soalnya persoalan pendidikan harus mendapatkan pelayanan penuh dari semua elemen.

“Nanti kami akan minta laporannya dari dinas pendidikan. Jangan ada penyegelan dulu lah,” katanya lagi.

Sebelumnya, pihak ahli waris keluarga pemilik lahan yang bidang tanahnya dibangun ruang kelas SDN Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, mengancam kembali untuk melakukan penyegelan ruang kelas.

Pihak ahli waris merasa kesal, karena setelah persoalan tersebut disampaikan ke pihak Disdik Sumedang, dari sekitar 1 tahun lalu hingga kini tidak ada penyelesaian.

Sahidin (56) salah satu ahli waris menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyegelan bangunan kelas SDN Kirisik, semata hanya ingin mengambil kembali hak atas lahan milik orang tuanya yang kini di atas lahannya berdiri ruang kelas SDN Kirisik. Pembangunan SDN Kirisik sendiri dibangun sekitar 74 an.

Diakui, rencana pengambilan hak atas tanah seluas 50 bata tersebut sudah beberapa kali disampaikan ke Disdik. Saat penyampaian dulu, pihak Disdik berjanji menyelesaikan perihal itu. Namun setelah ditunggu, tak ada respon yang baik dari pihak terkait.

“Saya tetap menuntut hak keluarga kami. Yakni lahan yang dipakai SDN Kirisik. Karena kami yakin lahan tersebut milik orang tua kami,” kata Sahidin.

Sahidin menegaskan, pihaknya berani mengambil langkah itu, karena memiliki kekuatan atas hak kepemilikan lahan tersebut berupa leter C dan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Warta (almarhum).

“Sebelumnya dalam surat tanah keluarga kami memiliki lahan 114 bata tapi sudah dijual sekitar 70 bata. keluarga juga bijak memberikan lahan untuk jalan sebanyak 4 bata. Jadi lahan yang masih mutlak milik Warta alm warga Dusun Kirisik, Desa kirisik, Kecamatan Jatinunggal kini hanya tinggal 50 bata dan lahan itu malah dibangun ruang kelas dan lapangan voli SDN Kirisik,” tutur Sahidin

Ia juga menepis, bahwa sebelumnya pihak keluarga telah mewakafkan atau menghibahkan lahan tersebut ke pihak sekolah. Karena kalau dihibahkan atau diwakafkan harus ada bukti tertulis atau ada bukti penguat lainnya. (Nanang Sutisna)***