Bupati Lantik Tiga Pejabat Fungsional P2UPD

BIROKRASI36 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Bupati Sumedang H. Eka Setiawan melantik  tiga Pejabat dilingkungan Inspektorat Kabupaten Sumedang di Gedung Negara (20/12/2017).

Diantaranya, Drs. H. Abdul Haris, MPD 0 R. Agus Apriyadi, SH. M.Si dan Ir. Yustisi Saidah, MM.

Hal itu, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/1193/A.4/IJ tanggal 20 Oktober 2017 tentang Rekomendasi Pengakatan Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah.

Bahkan, sesuai surat Menteri dalam Negeri RI nomor 821/10319/OTDA tanggal 6 Desember 2017 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional P2UPD di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang.

Bupati Sumedang H. Eka Setiawan mengatakan, jabatan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah itu merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan Pemerintahan di daerah.

“Good Governance merupakan konsep yang menunjukkan cita-cita terhadap pencapaian kerja pemerintah yang baik,” ucapnya.

Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah, kata Eka, merupakan poin pertama dari prioritas pembangunan nasional.

“Pejabat fungsional P2UPD memegang peran penting dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pemerintah daerah, tentunya menjadikan posisi Inspektorat daerah semakin strategis sekaligus memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang semakin berat.

Bupati menyampaikan beberapa harapan, seperti senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

“Semoga bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik di dalam maupun di luar organisasi,” katanya.

Bahkan harua mempunyai jiwa semangat untuk new uji good governance dan menghindari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja kegiatan.

“Kemudian, mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi,” ujarnya. (Devi Supriyadi)***