Bupati Non-aktif Sumedang Optimistis PK Akan Dikabulkan

HUKUM, LINIMASA14 views

BANDUNG, (KAPOL).-
Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan menuntaskan sidang Peninjauan Kembali (PK), Selasa (9/2/2016) di Pengadilan Negeri Bandung.

“Alhamdulillah,  majelis mengabulkan pemberkasan memori PK dan langsung aakan diajukan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ade kepada Kabar Priangan Online (KAPOL).

Ia mengaku lega karena persidangan PK sudah berakhir dan majelis mengabulkan pemberkasan dana diajukan ke MA. 

“Doakan saja agar keputusan dari MA segera turun,”ujarnya.

Ade Irawan optimistis PK-nya akan dikabulkan alias bebas. 

“Jika tak yakin bebas, buat apa cape-cape saya  ajukan PK. Harus yakinlah, kan tidak ada yg mustahil bagi Allah Swt,” tuturnya.

Semoga, kata dia, hati nurani majelis akan obyektif dalam penanganan perkara itu.

“Setelah berkas PK diajukan  pihak PN Bandung ke MA, saya memohon untuk secepatnya pihak MA menerbitkan keputusannya,” tutur Ade.

SOP-nya, kata dia,  4 bulan sejak permohonan PK dan harus sudah ada keputusan. 

“Saya mengajukan PK pada 31 Desember 2015, jadi April 2016 harus sudah terbit keputusannya,” ucap Ade.

Bahkan, Ade Irawan ikut mendorong pihak Kejari Cimahi untuk secepatnya menindak lanjuti Keputusan Pengadilan No.133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. 

“Dalam putusan itu majelis hakim dlm pertimbangannya menyebutkan bahwa saya divonis bersalah bersama-sama dengan Edi Junaedi, Ahmad Saefulloh, Sabihin Ali Rivai, Dadan Subardan dan Roro Susilowati (pejabat struktural Setwan 2010),” kayanya.

Namun, ujar dia menambahkan, karena pejabat tersebut  belum ditetapkan sebagai tersangka, Ade mendorong agar Kejari Cimahi segera menetapkan mereka sebagai tersangka. (Azis Abdullah)

Komentar