SUMEDANG, (KAPOL).-
Bupati Sumedang nonaktif, Ade Irawan melayangkan surat permohonan peninjauan kembali keabsahan produk hukum yang dikeluarkan H. Eka Setiawan selaku Wabup Sumedang ke Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan (Aher) Senin (7/12/2015).
Ade Irawan mengatakan bahwa isi surat ke Aher tersebut terkait informasi bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 dirinya sebagai Bupati Sumedang Periode 2013-2018 yang juga mendapat tindakan hukum berupa penahanan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi 2010 – 2011.
“Sejak tanggal 27 Maret 2015, Saya tidak lagi menerima surat-surat dinas termasuk menandatangani naskah-naskah produk hukum yang biasanya selalu disampaikan oleh sekretaris pribadi (Sekpri),” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL). melalui hapenya.
Keanehan tersebut, disampaikan pula kepada Gubernur bahwa ternyata Sekpri diduga ada yang melarang untuk menyerahkan surat-surat dinas dan naskah produk hukum kepada Ade Irawan.
“Secara fisik saya berada di tahanan, namun pada saat itu masih berstatus sebagai bupati aktif karena belum menerima pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang. Saya baru diberhentikan sementara oleh Mendagri tertanggal 20 Agustus 2015,” katanya.
Dalam surat ke Aher pun, kata Ade, disampaikan juga bahwa sejak kurun waktu tanggal 27 Maret 2015 sampai 19 Agustus 2015, dirinya tak pernah memberikan atau mengeluarkan Fakta Integritas kepada Sdr. Eka Stiawan sebagai Wakil Bupati Sumedang yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Hal itu, kata dia, diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahwa dalam kurun waktu 27 Maret sampai 19 Agustus 2015, tak ada produk hukum yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan kewenangan kepada Eka Setiawan selaku Wakil Bupati Sumedang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang,” katanya.
Aneh, kata Ade sesuai isi surat tersebut bvahwa dalam kurun waktu tanggal 27 Maret sampai 19 Agustus 2015, Eka Stiawan telah menandatangani produk-produk hukum berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan sebagainya.
“Eka Setiawan yang ditunjuk dan dilantik sendiri oleh saya sebagai Wakil Bupati Sumedang, telah mengambil alih kewenangan saya sebagai Bupati Aktif dengan tidak terlebih dahulu berkonsultasi dan melaporkan kepada saya, baik lisan maupun tertulis dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Sumedang,” tuturnya sembari mengatakan bahwa surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri RI, Inspektur Jenderal Kemendagri, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, dan Ketua KPUD Kabupaten Sumedang. (Azis Abdullah)
Komentar