BANYURESMI, (KAPOL).-
Bupati Garut Rudy Gunawan dengan tegas menyatakan kalau proyek pengerukan Situ Bagendit dipastikan akan terus berjalan. Bupati yakin tidak ada hal yang dilanggar dalam proyek pengerukan Situ Bagendit sehingga tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Saya pastikan proyek pengerukan Situ Bagendit akan terus berjalan. Tak ada hal yang kita langgar dalam hal ini,” ujar Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2016).
Rudy menilai, pernyataan yang diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Garut yang akan melakukan penutupan proyek pengerukan Situ Bagendit hanya karena adanya kesalahpahaman. Padahal sebelumnya, hal itu telah disampaikan melalui surat resmi ke DPRD Garut sejak tanggal 22 April lalu.
Menurutnya, pengerukan Situ bagendit yang dilaksanakan PT Banyuresmi Artha sama sekali tidak melanggar undang-undang. Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 disebutkan jika Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengoptimalan efisiensi anggaran.
Kebetulan dalam hal ini, tutur Rudy, ada pihak ketiga yang mau melakukan penelitian terkait kandungan yang ada di dasar Situ Bagendit. Ini tentu sangat menguntungkan bagi pemerintah karena tidak ada anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan penelitian tersebut. Semua biaya ditanggung oleh pihak ketiga padahal hasil penelitiannya sendiri belum tentu menguntungkan bagi pihak ketiga.
“Apa yang menjadi kerugian pemerintah daerah dalam hal ini? Biayanya kan ditanggung oleh mereka (pihak ketiga-Red). Kita justeru sangat diungtungkan dengan adanya pihak ketiga yang mau mengeluarkan anggaran untuk melakukan penelitian,” katanya.
Terkait adanya keharusan lelang dalam pelaksanaan proyek tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Garut, Dudeh Ruhiyat sebelumnya, menurut Rudy hal itu tidak benar. Lelang baru akan dilakukan ketika sudah ada hasil dari penelitian untuk kepentingan proses selanjutnya seperti eksplorasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menerangkan kalau dalam hal ini dewan sama sekali tak punya kewenangan untuk melakukan penutupan. Kalaupun harus ditutup karena ada hal yang melanggar, itu merupakan kewenangan dari pemerintah sedangkan dewan hanya bertugas mengawasi. (A. Hendy)