BANDUNG, (KAPOL).-
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/7/2015) menggelar sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi Tahun 2011 dengan terdakwa H. Ade Irawan.
Pantauan, sidang dakwaan digelar di ruang sidang I PN Tipikor Bandung di Jalan RE Marta Dinata Kota Bandung,
Sekira pukul 11.00.
Terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009 – 2014 yang juga Bupati Sumedang H Ade Irawan terlihat masuk ruangan sidang mengenakan kemeja abu-abu serta berkacamata.
Ketika memasuki ruang persidangan tampak didampingi sekira enam orang penasehat hukum serta keluarga dan kerabatnya.
Terpantau, sebagian warga Sumedang pun ikut meyaksikan prosesi sidang dakwaan perkara terkait orang nomor 1 di Kota Tahu tersebut.
Sidang dakwaan yang diketuai oleh Maruduk Bakara dan dua hakim anggota yakni Barita Lumban Gaol dan Jojo Jauhari tersebut, diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan perkara korupsi yang melibatkan Ade Irawan didengar langsung oleh terdakwa, kuasa hukum serta puluhan warga Sumedang.
Pada persidangan, Bupati Sumedang Ade Irawan didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011.
Ade Irawan dinyatakan bersama-sama terdakwa lainnya memperkaya diri sendiri dan terdakwa lainnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.8 miliar.
Seusai persiadangan, H Ade Irawan memohon doa restu agar persidangan tetap berjalan kondusif, adil, jujur dan terbuka.
“Menanggapi isi surat dakwaan JPU tadi, saya akan berusaha untuk meluruskan dakwaan itu pada 3 Agustus 2015,” ujar Ade.
Tunggu saja 3 Agustus 2015, kata dia, sidang dakwaan ini baru lembaran pertama.
“Nanti (3 Agustus 2015), akan ada kejutan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum H. Ade Irawan, Kuswara S Taryono mengatakan bahwa ada ketidak sepahaman atau ketidak jelasan terkait isi dakwaan tersebut. (Azis Abdullah)
Komentar