Bupati Tasik Didesak Kemendagri Segera Isi Wabup

KAB. TASIK12 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Untuk kali kedua, Bupati Tasikmalaya diminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya. 

Hal itu ditekankan dalam surat edaran Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Pemkab Tasikmalaya.

“Pada Selasa (16/7/2019) lalu, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kembali mendapatkan surat edaran tentang pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Tasikmalaya dari Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Zaenal Furqon.

Di mana kata dia, surat edaran yang diberikan oleh biro dari provinsi tersebut, menindaklanjuti dari Kemendagri. Salah satu poinnya yakni agar Bupati Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan partai pengusung agar mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati, kemudian disampaikan ke DPRD untuk dipilih.

Sehingga, dengan datangnya surat tersebut, Pemkab Tasikmalaya sudah dua kali mendapatkan surat edaran untuk segera mengisi jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Tasikmalaya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, H Ade Sugianto mengatakan, mengenai pengisian Wakil Bupati Tasikmalaya pihaknya kini sudah bersepakat dengan PAN dan PKS atas pengusulan dua nama calon wakil bupati Tasikmalaya.

Kedua nama tersebut yakni Tetep Abdul Latif dari PKS dan Deni R Sagara dari PAN. PKS dan PAN merupakan dua partai pengusung yang waktu Pilkada Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 2019 berasama PDI-Perjuangan.

“Untuk hal itu kita sudah mengalami kemajuan, besok Selasa, kedua nama calon yang diusulkan PKS dan PAN diundang oleh DPD PDI Perjuangan untuk membicarakan hal itu,” jelas Ade, Senin (22/7/2019).

Untuk mekanismenya, dikatakan Ade, nanti diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dipilih salah satu diantara dua nama itu. Namun yang jelas dari partai pengusung sudah bersepakat untuk kedua nama tersebut.

Ia tidak menjabarkan siapa kiranya yang dinilai lebih cocok dan klop dengannya. Sebab keduanya pun dinilai layak dan pantas bila menduduki jabatan kursi Wakil Bupati Tasikmalaya. Siapa pun nanti yang dipilih sama-sama berniat memajukan kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat mengatakan, jika DPRD bakal segera menindaklanjuti surat tembusan kedua yang dilayangkan oleh Mendagri melalui pemerintah provinsi Jawa Barat. Nantinya hal itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.

“kemudian mendesak Bupati dengan nota komisi I agar segera mengajukan dua nama calon wakil Bupati Tasikmalaya. Karena sesuai aturan dan Undang-undang memang harus diisi,” jelas Ruhimat.

Adanya surat edaran kedua ini dinilai merupakan keseriusan dari provinsi kepada daerah yang tidak segera mengisi jabatan wakil bupati, termasuk di Kabupaten Tasik.

Dikatakan dia, jika DPRD sudah berupaya pada saat surat edaran pertama disampaikan Januari 2019 lalu ke pemerintah daerah melalui paripurna kepada eksekutif. (Aris Mohamad F)***