Bupati Tasik Prihatin, ASN-nya Tersandung Korupsi

KAB. TASIK9 views

SINGAPATNA, (KAPOL).-Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengaku sangat sedih dan prihatin dengan adanya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang kini terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan jalan Cisinga.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 5 orang tersangka pada Rabu (24/4/2019), di mana 3 orang diantaranya merupakan ASN aktif di Pemkab Tasikmalaya.

“Yang pertama saya kaget, yang kedua tentu saya sedih. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik terutama bagi penyelenggaraan pemerintahan yang jauh lebih baik,” ujar Ade, ketika ditemui seusai menghadiri pisah sambut Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (2674/2019).

Ade menambahkan, ketiga ASN yang sudah ditetapkan tersangka Kejati dalam dugaan kasus korupsi jembatan di Jalan Ciawi-Singaparna pada tahun 2017 lalu itu diharapkan kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik.

Ketiganya yakni, BA selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan MM selaku Ketua Tim Teknis dan PPHP. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni berasal dari unsur swasta, DS dan IP.

“Sampai saat ini saya belum komunikasi sama yang bersangkutan. Tetapi saya akan memberikan kesempatan mereka untuk fokus menghormati hukum. Belum tentu mereka salah atau tidak, tetapi saya minta jangan sampai tidak menghormati hukum,” kata Ade.

Dengan terungkapnya kasus korupsi di tubuh pemerintahan, lanjut Ade, merupakan penyadaran bagi dirinya. Di mana harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan.

Pengawasan itu, meliputi perencanaan hingga penerapan di lapangan. Dirinya pun meminta kepada seluruh ASN untuk bekerja dengan baik dan tidak melenceng dari hukum.

“Pengawasan internal sampai evaluasi kita perbaiki. Tanpa kejadian inipun kita memiliki persepsi yang sama untuk memperbaiki kinerja,” jelas Ade.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Saputra menambahkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terhadap 3 orang ASN Pemkab Tasikmalaya.

Selaku anggota KORPRI Kabupaen Tasikmalaya, nanti ketiganya tentu bakal terus didampingi selama mengikuti proses hukum. Termasuk KORPRI juga terus berkordinasi dengan pihak keluarga ketiganya.

“Kami sangat prihatin ada 3 orang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Kami tentunya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Iwan. (Aris Mohamad F)***