SINGAPARNA, (KAPOL).-Bupati Tasikmalaya H U Ruzhanul Ullum mengakui masih adanya kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang merangkap menjabat pengurus partai.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap para kepala desa mengenai aturan yang tidak membolehkan kepala desa menjabat sebagai kepala desa.
“Kami akui masih ada kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang menjabat pengurus partai. Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang aturan yang tidak membolehkan kepala desa rangkap jabatan sebagai pengurus partai,” kata Uu kemarin.
Sebelumnya pihak Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya, menemukan sejumlah kepala desa yang masuk ke dalam kepengurusan partai politik.
Pihak panwaslu pun meminta pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menertibkan kepala desa yang masuk dalam kepengurusan partai, serta meningkatkan kembali pengawasan.
UU menjelaskan sesui dengan Undang-undang Nomer 6 tentang Desa pasal 29 huruf G, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan kenyataannya di Kabupaten Tasikmalaya masih ada yang menjadi pengurus partai.
Uu juga mengaku akan kembali mensosialisasikan aturan kepada para kepala desa, untuk segera menentukan sikap apakah mau memilih kepala desa atau memilih menjadi pengurus partai.
” Saya tegaskan kepada para kepala desa untuk mentaati aturan yang ada. Kalau mau fokus di kepala desa mau tidak mau harus mundur dari pengurus partai. Karena ini sudah aturan,” ujarnya.
Uu juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak mempermainkan aturan yang ada, karena ketika menjabat sebagai kepala desa diberi honor oleh pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
UU meminta agar para kepala desa berfikir dan segera menentukan pilihan apakah mau tetap menjabat sebagai kepala desa atau mau berkarir di partai politik. Jangan sampai memilih dua-duanya karena itu bertabrakan dengan aturan hukum.
Panwaslu merilis beberapa kepala desa yang masuk dalam kepengurusan partai politik, diantaranya, Kepala Desa Cikuya Kecamatan Culamega, Kepala Desa Linggamulya Kecamatan Lewisari, Kepala Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang, Kepala Desa Sodonghilir, dan Kepala Desa Leuwibudah kecamatan Sukaraja.
Panwaslu minta agar pengawasan terhadap para kepada desa di tingkatkan. Jangan sampai ada kepala desa yang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, juga ikut serta dalam dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (Abdul Latif)***