CIMANGGUNG, (KAPOL).-
Ribuan buruh di Kabupaten Sumedang, Kamis (5/11/2015), akan melakukan aksi penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.
Para buruh menilai PP tersebut bertentangan dengan Udang Undang Nomor 78 terkait ketenaga kerjaan.
Disampaikan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sumedang, Guruh Hudayanto kepada Kabar Priangan Online di Jalan Raya Bandung – Garut Kecamatan Cimanggung.
Menurut Guruh, penolakan tersebut akan diimplementasikan melalui aksi orasi di kawasan industri Dwipapuri Abadi Kec. Cimanggung.
Jumlah buruh yang mengikuti kegiatan tersebut, kata dia, diperkirakan diikuti sebanyak 8000 orang. Hal itu, kata dia, mengacu kepada aksi serupa pada tahun lalu, 2014.
“Alasan buruh menolak PP tersebut, karena ada poin-poin yang dianggap tak berpihak kepada buruh seperti peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kurun waktu lima tahun sekali,” katanya.
Bukan hanya itu, kata dia, isi PP tersebut dianggap tak ada peran berunding para serikat buruh tau tak memiliki azas berunding.
“Bahkan, kami pastikan jika PP tersebut akan membuat mandeg kinerja dewan pengupahan yang nantinya keputusan pun ada ditangan Bupati,” tuturnya.
KHL, kata dia, menjadi indikator yang juga acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diharapkan, ujar dia menambahkan, hal tersebut mengacu ke lavel nasional atau ada kenaikan sekira 32,5 persen.
“Diiharapkan, untuk pencapaian KHL pun ikut dihitung status lajang dan atau belum berkeluarga. Ditambah, subsidi listrik yang juga akan dicabut pemeritah tentu saja menjadi beban,” katanya.
Buruh, ujar dia, menolak PP tersebut dan besok (Kamis 5/11) akan disuarakan dan semua konsentrasi di kawasan indsutri.
Ia mengatakan, aliansi buruh sumedang seperti SPSI, KASBI dan SPN berjabat tangan menyuarakan penolakan PP
ter sebut. (Azis Abdullah)***
Komentar