Cabul, Dominasi Pelecehan Seksual Pada Anak di Banjar

HUKUM17 views
WAKIL Wali Kota Banjar, H.Darmadji (podium) memberikan sambutan dibukanya “Rapat Kordinasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan UPPATK/TPPO) Tingkat Kota Banjar”, di aula Setda Banjar, Selasa (16/5/2017).

BANJAR, (KAPOL).- Penyimpangan dan pelecehan seksual di Kota Banjar cendrung mengalami peningkatan belakangan ini.

Hasil pendataan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tahun 2016 lalu, jumlahnya mencapai 17 kasus. Sementara, tahun 2017 sampai Méi sekarang ini sebanyak 8 kasus.

Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia, seusai “Rapat Kordinasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan UPPATK/TPPO) Tingkat Kota Banjar”, di aula Setda Banjar, Selasa (16/5/2017).

” Mayoritas dari semua kasus itu, perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur,” kata H.Darmadji.

Kejadian luar biasa (KLB) itu ada di wilayah Kecamatan Langensari. Dijelaskannya, pelaku Aki Slutu korban pelecehan seksualnya mencapai 42 orang. Terhadap korban perbuatan asusila sodomi oleh Slutu itu, telah dilakukan dua kali monitoring awal oleh Tim BP3AKB Provinsi Jawa Barat. Walaupun saat itu mengalami keterbatasan anggaran.

” Tahun 2017 sekarang, dialokasikan anggaran sekitar Rp 150 juta. Diharapkan tercukupi selama setahun untuk penanganan kasus kekerasan dan traficking terhadap perempuan dan anak. Diharapkan terbantu anggaran lagi dari APBD Provinsi dan APBN nantinya,” katanya.

Penanganan kasus tersebut, dijelaskan dia, tidak hanya dalam proses hukumnya saja. Tetapi, termasuk rehabilitasi mental dan sosial pasca kejadian menjadi titik penting yang seringkali terpinggirkan.

Melalui acara ini, diharapkan semua mampu memberikan bantuan nyata bagi penanganan kasus, baik dalam proses hukum maupun pasca kejadiannya.

“Peran keluarga sangat besar dan strategis dalam perlindungan anak. Dari sehari-semalam 24 jam, anak ada di sekolah hanya 7 jam saja. Artinya, anak-anak lebih lama di lingkungan keluarga,”katanya seraya berharap melalui program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, Subuh Berjamaah, penambahan jam belajar agama di sekolah mampu meminimalisir perbuatan asusila.

Sekeretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banjar, Dra. Erni Suwartini, mengharapkan setelah diterbitkan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 263/Kpts.60-Dinsos/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, mampu meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan advokasi antara gugus tugas.

Termasuk lintas OPD dan instansi vertikal serta pihak terkait lainnya.
Terpenting, upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimulai dari ketahanan keluarga.

“Itu merupakan unit terkecil yang harus diperhatikan dan mendapat pengawasan ketat,” kata Erni.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Banjar, Wahyudiono, SH., mengharapkan mewaspadai aneka modus perdagangan orang dan organ tubuh. ” Pelaku terkadang memberikan dengan aneka kemudahan pinjaman uang, selanjutnya menuntut bayaran dengan cara, supaya korban jadi TKI atau menjual organ tubuh,” katanya.

Dijelaskan dia, praktek di lapangan biasanya pelaku menyasar masyarakat yang kondisi ekonominya di bawah garis kemiskinan, anak putus sekolah, korban broken home, korban pernikahan dini atau perceraian, anak jalanan dan faktor lainnya. (D.Iwan)***