SUMEDANG, (KAPOL).- Unit PPA Reskrim Polres Sumedang, melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui inisial ES (30) sebagai PNS.
Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dadang Rostia mengatakan, pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi No : LP/175/B/XI/2016/PLD JBR/RES SMD, 11 November 2016, tentang TP Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban merupakan anak didik atau murid terlapor dengan identitas PA usia 8 tahun,” ujar Dadang.
Ia mengatakan, pelaku diketahui warga Kec. Ganeas dan korban merupakan warga Kec. Situraja.
“Kronologis kejadian, pelaku mencabuli korban pada saat jam pelajaran olahraga di lapang sepak bola Paringga, pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 09.00,” tuturnya.
“Setelah mencabuli korban ,pelaku memberikan uang sebesar Rp 5000 untuk jajan bersama teman-temannya,” tuturnya. (Azis Abdullah)