BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 25 calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Banjar menjalani tes urine sebagai bukti bebas penggunaan narkoba, di Sekertariat Paswaslu Kota Banjar, Jalan Brigjen M. Isa, Senin (16 / 10 / 2017).
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman mengatakan,
hasil tes urine akan dijadwalkan pada Selasa, (17/10/2017) dan menunggu ditandatangani BNN.
“Tes bebas penggunaan narkoba tersebut dilakukan atas kerjasama dengan BNND Kabupaten Ciamis serta Dinas Kesehatan Banjar,” tuturnya, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL).
Sementara, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Rudi Ilham Ginarjar mengatakan, tes urine itu bisa dilakukan para calon Panwaslu di labolatorium mana saja, dan itu diperbolehkan.
“Panswaslu hanya membutuhkan surat keterangan jika seorang calon Panwaslu Kecamatan dinyatakan bebas narkoba,” tuturnya.
Dikatakan, Dinas Kesehatan Banjar tak mengalokasikan anggaran untuk tes narkoba itu.
Sehingga, secara otomatis calon Panwaslu Kecamatan diharuskan mengganti biaya untuk membeli alat dan tempat urine ke BNN.
Seorang Calon Panwascam, Edis Gunawan membenarkan ada biaya tes urine narkoba Rp 90 ribu.
Kendati demikian, Ia menilai besaran biaya tersebut masih dalam batas kewajaran.
(D. Iwan)***