SINGAPARNA, (KAPOL).- Gencarnya pengawasan yang dilakukan terhadap pungutan liar di luar ketentuan Perundang undangan maupun Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya membuka outlet pembayaran satu pintu. Dishub pun bekerjasama dengan Bank BJB Cabang Tasikmalaya untuk menghapus pungutan liar.
Kepala Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Heri Bimantoro mengatakan ke depan masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor dan parkir berlangganan bisa membayar langsung melalalui Bank BJB di outlet yang sudah ditentukan oleh Dishub Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi nanti masyarakat mendaftar, dari pendaftaran diberikan surat untuk membayar di bank, jadi tidak ada transaksional dengan pegawai kami,” papar Heri, Rabu (29/11/2017).
Dengan adanya outlet ini, Heri yakin tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pungutan di luar ketentuan.
“Ini upaya kita untuk menghindari pungutan liar di luar ketentuan bukan hanya meminimalisir saja,” papar Heri.
Adanya outlet pembayaran satu pintu di bank ini disambut baik oleh masyarakat. Agus Suparna (40) pemilik angkutan umum ini merasa terbantu. Karena diakui Agus tidak jarang ada oknum yang meminta pungutan lebih di luar ketentuan.
“Kalau begini lebih trasnparan dan pembayaran sesuai aturan, memang diakui kemarin kemarin ada saja oknum yang meminta jasa kalau ingin proses cepat,” kata Agus. (Imam Mudofar)***