Cegah Warga Tasik ke Jakarta, Kapolres Sebar Maklumat Kapolda Jabar

SOSIAL47 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Guna menciptakan keamanan dan kondusifitas Jakarta, Kapolda Jabar mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/01/IV/2017 tentang larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang pemilukada DKI Jakarta.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Arif Fajarudin, langsung menyebarkan maklumat tersebut agar warga Kota Tasikmalaya yang nota bene religius dan kota santri tidak terprovokasi untuk ikut ke Jakarta dalam aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada DKI Jakarta dalam bentuk apapun.

Dikatakan Arif, serahkan sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta. Untuk urusan keamanan, lanjut Arif, percayakan kepada petugas keamanan negara Polri dan TNI. Serta yakinkan Polri dan TNI bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU 34 tahun 2004 tentang TNI.

“Kami langsung sebarkan maklumat Kapolda setelah maklumat itu ditandatangani Pak Kapolda pada hari ini, agar masyarakat Tasikmalaya khususnya, tidak berangkat ke Jakarta. Penyebaran maklumat tersebut kepada para ulama, tokoh masyarakat, seluruh Ponpes yang ada di wilayah hukum Kota Tasikmalaya hingga disebar ke RT/RW di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” kata Arif, Senin (17/4/2017).

Jika memaksakan, kata Arif, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus bagi yang hendak berangkat yang kerap disebut-sebut Tamasya Pilkada dan Tamasya Al Maidah.

Ditambahkan Arif, aksi yang akan dilaksanakan di Jakarta pada saat pencoblosan tersebut warga bisa melakukan doa bersama maupun istigosah di daerah masing-masing agar pelaksanaannya sukses dan aman.

Sementara dalam salah satu maklumat Kapolda Jabar, kata Arif, tercantum bagi warga Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 (jo) pasal 45 ayat (1) Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Erwin RW)***