GARUT, (KAPOL).- Penyesalan yang dirasakan IS (35), suami yang telah menabrak isterinya dengan truk hingga akhirnya tewas, tak bisa membantunya lepas dari jeratan hukum. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun pun kini menanti IS.
“Saya benar-benar menyesal karena saat itu tak kuasa menahan hawa nafsu dan amarah. Saya sama sekali tak menyangka kalau percekcokan antara saya dan isteri saya akan berujung seperti ini,” ujar IS kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut yang memintai keterangannya, Kamis (4/5/2017).
Meski mengaku sangat menyesal, akan tetapi saat itu raut wajah IS sama sekali tak menunjukan rasa penyesalan atau bersedih atas kematian sang isteri akibat perbuatannya.
Bahkan dalam pemeriksaan, IS sempat berkali-kali memberikan keterangan berbeda kepada petugas.
IS mengaku, selain masalah ekonomi, percekcokan yang terjadi antara dia dan mendiang isterinya juga didasari adanya kecurigaan terhadap isterinya. Dia menilai isteri tak setia lagi karena telah menjalin hubungan dengan pria lain saat dirinya tidak ada di rumah.
“Terus terang, amarah saya saat itu juga disulut adanya rasa cemburu. Saya curiga isteri saya telah berselingkuh dengan lelaki lain,” katanya.
Ketika terjadi percekcokan sengit di rumah orang tua isterinya yang juga menjadi tempat tinggal sementara dia dan isterinya pada Selasa malam kemarin, tutur IS, sebenarnya dirinya sudah mencoba menghindar. Namun saat dirinya memutuskan ke luar rumah dan menuju truknya, tiba-tiba Dewi mengirim pesan singkat yang isinya meminta maaf kalau di rumahnya banyak masalah.
Tak hanya itu, tambahnya, dalam pesan singkatnya itu, isterinya juga mengancam akan meminum obat dan bunuh diri. Saat IS sudah berada di dalam truk dan bersiap pergi, Dewi terus menghalanginya.
“Saat saya menjalankan truk untuk pergi, isteri saya malah menghalanginya. Karena mengira isteri saya akan menghindari truk, maka saya putuskan untuk terus menjalankan truk,” tutur IS.
Diakuinya, saat itu truk yang dijalankannya memang sempat mengalami selip. Namun demikian IS mengaku tak mengira kalau tubuh isterinya telah tersenggol dan kemudian tergilas truk yang dijalankannya.
IS pun terus memacu truk yang dikendarainya tanpa menoleh ke belakang di mana saat itu isterinya sudah tergeletak dengan luka parah yang dialaminya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Cimurah, tempat Dewi ditabrak truk yang dikemudian suaminya sendiri, IS.
Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah bukti baru.
Menurut Julius, kepada petugas yang memeriksanya, awalnya pelaku bersikukuh tak merasa telah menabrak korban dengan truk yang dikemudikannya.
Namun pada akhirnya pelaku mengakui kalau dia merasakan truknya telah menabrak tubuh korban yang tak lain isterinya sendiri.
“Dari hasil olah TKP, kami juga menemukan bukti kalau tubuh korban sempat terseret sejauh 15 meter. Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar kembali bahkan korbanpun sempat ditampar pelaku sebanyak tiga kali,” kata Julius.
Masih menurut Julius, pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Kini pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan dirinya dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan junto pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berawal dari percekcokan yang terjadi, IS (35) menabrakan truk tronton yang dikemudikannya kepada isterinya, Dewi Supartini (35).
Peristiwa itu terjadi Selasa (2/5/2017) malam di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan. Korban sempat dirawat di RSU dr. Slamet Garut akan tetapi sekitar pukul 23.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Korban mengalami luka parah akibat tertabrak dan kemudian terlindas truk tronton yang dikemudikan suaminya sendiri.(Aep Hendy)***