Ciamis dan Sumedang Berebut Mahkota Pajajaran

LINIMASA160 views

SUMEDANG,(KAPOL).-
Pernyataan pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, yang mengklaim Mahkota Binokasih yang kini menjadi koleksi Museum Prabu Geusan Ulun itu merupakan hak Pemkab Ciamis.

“Bagi warga Sumedang Mahkota Binokasih ini merupakan jati diri dan identik dengan Hari Jadi Sumedang. Soalnya penghitungan hari jadi Sumedang sendiri mengacu pada peristiwa penyerahan kekuasaan kerajaan Pajajaran kepada Prabu Geusan Ulun yang ditandai dengan penyerahan Mahkota Binokasih. Peristiwa penting itu kan terjadi tepat  pada tanggal 22 April 1578. Makanya mahkota itu sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sosio-kultural-historis Sumedang,” kata Pendiri Progo Institute Moh. Agung Anugrah SE. Ak.

Agung mendesak kepada Pemkab Ciamis supaya segera mencabut pernyataan soal klaim sepihak atas kepemilikan Mahkota Binokasih, seraya meminta maaf atas dilansirnya pernyataan yang menyesatkan ini.

Seperti yang ramai dibicarakan, Mahkota Binokasih yang kini berada di Sumedang itu, beredar kabar akan dijemput Pemkab Ciamis, dengan alasan kalau mahkota itu merupakan merupakan haknya.

Padahal seperti diketahui, selama ini keberadaan Mahkota Binokasih telah menjadi kebanggaan Sumedang, dan bahkan menjadi salah satu alasan dikukuhkannya Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda.

Pernyataan itu kata Agung, tentu sangat menyinggung terhadap suasana kebatinan warga Sumedang, sebab bagaimanapun juga Mahkota Binokasih ini secara de facto adalah milik Sumedang.

“Isu ini tidaklah bijak dikeluarkan. Saat ini warga Tatar Sunda sedang fokus  menguatkan jatidirinya dengan terus mencari hikayat yang membangun. Jadi tolong jangan saling  mengklaim sejarah yang nantinya akan menimbulkan perdebatan tak produktif,” kata pengusaha sukses asal Sumedang itu.

Agung juga meminta agar Pemkab Sumedang segera bereaksi dan merespons persoalan ini sehingga tak berlarut-larut, yang bisa mengganggu tatanan sosial atau bahkan berimplikasi hukum, karena hari jadi Sumedang merujuk pada keberadaan Mahkota Binokasih yang sudah tercantum dalam Keputusan DPRD Kab. Sumedang No. 1/Kprs/DPRD/Smd/1973 tertanggal 8 Oktober 1973. (Taufik Rochman)

Komentar