Cucuran Airmata Wali Kota Tasikmalaya

KOTA TASIK21 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman mencucurkan air mata pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (14/5/2019). Pada saat memberikan paparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018, doa dan permintaan maaf disampaikan kepada seluruh peserta rapat. 

“Terima kasih pak sekda, pak wakil dan semua anggota DPRD di sini. Sebagai pemimpin harus siap menanggung resiko. Ini bisa menimpa siapa saja dan menjadi bahan introspeksi. Terkadang sebagai manusia ada kehilapan,” ujar Budi dengan nada terbata-bata saat di podium.

Ia juga memohon doa dari semua atas hal yang tengah menimpa dirinya dan keluarga sebagai wali Kota. Semoga niat baik membangun Kota Tasikmalaya mendapatkan kemudahan. “Tapi kami berusaha seamanat mungkin menjalankan tugas,” katanya.

“Mudah-mudahan kejadian yang menimpa saya menjadi proses untuk kita semua, dan apa yang kita lakukan mudah-mudahan menjadi amal baik. Saya meminta maaf dan memohon doa agar kuat menghadapi proses hukum yang berjalan,” ujarnya menambahkan.

Keberhasilan

Selama 6,5 tahun menjabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, DPRD, dan seluruh masyarakat, selalu bahu-membahu membangun. Mulai dari menyelesaikan sengketa aset, mendirikan universitas negeri, melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Pada LKPJ tahun 2018, angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya juga turun hingga ke angka 12,7 persen, angka pengangguran 6,82 persen, dan inflasi di angka 2,7 persen pada 2018. Sementara indeks pembangunan manusia meningkat di angka 72,03 poin dan petumbuhan ekonomi selalu stabil di atas 6 persen.

“Pekerjaan rumah yang harus dituntaskan adalah kesenjangan ekonomi yang masih di atas rata-rata nasional, yaitu 0,42 persen,” ujarnya.

“Andaikan LKPJ saya ini yang terakhir, saya ingin menyampaikam terima kasih dan permintaan maaf,” katanya.

Budi Budiman ditetapkan tersangka oleh KPK baru-baru ini. Diduga melakukan suap terhadap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta. Yaya telah divonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun oleh majelis hakim. (Inu Bukhari)***