Daftar JKN-KIS Kini Bisa Lewat Telepon

SOSIAL24 views
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Dwi Desiawan (dua dari kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers Virtual Service dan Kanal Pendaftaran di ruang rapat BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Senin (15/5/2017).

TAWANG, (KAPOL).- Guna meningkatkan pelayanan dan menjaring kepesertaan, BPJS Kesehatan terus mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

“Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500-400,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Dwi Desiawan didampingi Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan, Dadang Sulaeman dalam jumpa pers Virtual Service dan Kanal Pendaftaran di ruang rapat BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Senin (15/5/2017).

Menurut Dwi, biasanya warga atau calon peserta enggan mendaftar karena harus ngantri. Kini calon peserta tidak perlu mengantri cukup menghubungi 1500-400.

“Peserta tinggal sebutkan data diri. Hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500-400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email. Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran,” katanya.

Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, lanjut Dwi, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

“Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan  mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,” ujarnya.

Dikatakannya, Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017.

Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

“BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,” katanya. (Erwin RW)***