Dakwaan Jaksa Dinilai tak Jelas

HUKUM0 views

Kuswara S Taryono

BANDUNG, (KAPOL).-
Kuasa hukum, H. Ade Irawan, Kuswara S Taryono mengatakan ada ketidaksepahaman atau ketidakjelasan terkait isi dakwaan tersebut.

“Setelah menyimak dan mendengarkan isi dakwaan JPU tadi, kami konsultasi dengan terdakwa Ade Irawan. Ketidakjelasan itu, karena kapasitas Ade sebagai pimpinan DPRD atau merupakan jubir DPRD dan paparannya kebijakan DPRD,” kata Kuswara di PN Tipikor Kota Bandung, Senin (27/7).

Dikatakan, kapasitas Ade pun sebagai pimpinan dewan yang tak masuk ke wilayah tatanan administrasi keuangan.

Bahkan kata dia, ada perbedaan cara pandang dan harus ada penjelasan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar perkara itu masuk ranah pidana?

“Persoalan Ini masuk ke wilayah administrasi. Kami, tetap menghargai dakwaan. Kami pun segera kordinasi dan diskusi menyusun eksepsi yang juga minggu depan akan dibacakan dalam sidang,” tuturnya.

Ia segera melakukan kajian substansi dakwaan tersebut.

“Secara keseluruhan, pimpinan dewan tak sendiri atau kolektif kolegial. Itu, menyangkut kebijakan dewan bukan soal administrasi keuangan,” katanya.

Dikatakan, mengenai pengajuan penangguhan penahanan dirinya mengatakan bahwa kapasitas terdakwa sebagai sebagai Bupati Sumedang yang juga tenaga dan pikirannya dibutuhkan warga serta  pemerintahan Sumedang.

Bahkan, Ade pun sebagai kepala keluarga yang juga sangat dibutuhkan dan kuasa hukum pun sudah mengajukan permohonan tahanan kota dari tahanan rutan. (Azis Abdullah)‎

Komentar