
JATINANGOR, (KAPOL).- Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Sumedang, Dudi Supardi ST, MM memandang, merambahnya aktivitas kendaraan sewa beraplikasi online di Sumedang, harus segera disikapi.
Dia akan membuka komunikasi dengan Dishubkominfo dan kepolisian, untuk meluruskan masalah tersebut.
“Melihat fakta tersebut, kami menilai bahwa sudah terjadi persaingan usaha jasa transportasi yang tampaknya sudah tak sehat,” kata Dudi kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL).
Harus ada regulasi, kata dia, karena persoalannya menyangkut pendapatan masyarakat di daerah.
Dikatakan, jasa tukang ojek di pangkalan serta pengusaha rental mobil tersebut, harus mendapat pembelaan.
Karena, kata dia, kelangsungan usaha mereka terancam dan berdampak terhadap melemahnya perekonomian.
“Ini terkait kepentinghan masyarakat di daerah yang tak menutup kemungkinan nantinya bahwa sistem organisasi mereka pun harus segera dibenahi,” tuturnya.
Aparat penegak hukum, kata dia, diharapkan lebih sigap yang tujuannya agar mampu menekan gesekan antara masyarakat di daerah dengan tim penyedia jasa kendaraan sewa, seperti pengemudi taksi dan ojek online itu.
Menurut wakil rakyat dari Daerah Pilih (Dapil) Jatinangor dan Cimanggung itu bahwa jika pengelolaan jasa transportasi menggunakan aplikasi online itu memang jauh lebih canggih.
Maka, kata dia, harus segera dibuatkan regulasi yang paten, agar bisa menjaga pendapatan masyarakat yang ada di daerah.
“Pengelola aplikasi kendaraan sewa itu, harus dipanggil dan komunitas ojek serta pengusaha rental pun segera diwadahi dan dinaungi,” ucap Dudi.
Kordiator Lapangan (Korlap) Forum Ojek Sumedang, Yudi menolak aktivitas kendaraan sewa berbasis aplikasi online beroperasi di Sumedang.
“Kami segera melayangkan surat ke DPRD Sumedang, terkait penolakan itu,” ujar Yudi. (Azis Abdullah)